Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
  2. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Surat Perkawinan Agama (dilegalisir).
  4. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
  5. Penetapan Pengakuan Bagi Anak Yang Dalam Pengakuan Yang Sah Menurut Hukum Agama

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta)
  2. Menginput data dan mencetak konsep Akta (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kabid)
  5. Verifikasi Sertifikasi Elektronik Register & Kutipan Akta (Kadis)
  6. Mencetak Register & Kutipan Akta (Operator SIAK)
  7. Memilah berkas Catatan Tepi Akta dan menyerahkan(Pengadministrasi Akta)

Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta)

Menginput data dan mencetak konsep Akta (Operator SIAK)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kasi)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kabid)

Verifikasi Sertifikasi Elektronik Register & Kutipan Akta (Kadis)

Mencetak Register & Kutipan Akta (Operator SIAK)

Memilah berkas Catatan Tepi Akta dan menyerahkan(Pengadministrasi Akta)

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Loket Pengaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"